Wartaonline.id, KALIANDA – Pemberantasan kasus perjudian menjadi salah satu atensi khusus bagi Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Hal tersebut dibuktikan pada pengungkapan kasus perjudian koprok yang digrebek Unit Reskrim Polsek Kalianda, di Desa Guring, Kecamatan Rajabasa, Kamis (3/6/2021) lalu.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan 12 pelaku termasuk bandar judi koprok. Masing-masing pelaku yakni, RI, S, R, MA , AS, AB, A, I, SF, G, MA, MR.
Melalui Press release, Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan, apapun bentuk perjudian yang dilakukan, polisi memastikan tahanan pelaku tidak dapat ditangguhkan.
“Saya imbau kepada masyarakat, harap untuk segera melaporkan segala bentuk kasus perjudian. Semua kasus lanjut, tidak ada yang diberhentikan atau ditangguhkan. Harapannya, ini adalah kasus terakhir perjudian di Lampung Selatan,” Tegas Kompol Harto di Mapolres Lamsel, Kamis (10/6/2021).
Dikatakan Kompol Harto, kasus perjudian koprok tersebut dilakukan para pelaku secara rutin hampir setiap malam. “Selain judi koprok, ada juga judi togel, tapi sudah masuk (tindakan hukum), ” Lanjutnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda Lamsel berhasil meringkus 12 orang pelaku perjudian koprok di Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Kamis (3/6/2021).
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, para pejudi koprok digerebek polisi saat sedang bermain di sebuah rumah di Desa Kota Guring, sekitar pukul 23.30 wib.
Kapolsek menerangkan, perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam, dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok.
“Kemudian, para pelaku bermain perjudian jenis koprok. Pada saat sedang bermain judi koprok, kemudian para pelaku diamankan berikut barang bukti,” Ungkapnya. (Hms).