Wartaonline.id, KALIANDA – Oknum anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Lampung Selatan (Lamsel) berinisial HT, sepertinya bakal berurusan dengan Kepolisian Kalianda (Polsek) Kalianda.
Pasalnya, HT diduga melakukan tindak kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap rekan kerjanya Yuda (21) saat para petugas Damkarmat tengah melakukan pemasangan banner imbauan dilarang mandi di sekitar Pantai Ketang Kalianda, Rabu (20/9/2023).
Diketahui, HT merupakan anggota senior Dinas Damkarmat Lamsel, warga Perum Serambi Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Sementara, korbannya Yuda merupakan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lamsel.
Korban, Yuda mengungkapkan, pihaknya mendapat perlakukan tindak kekerasan yang dilakukan HT tanpa sebab. Ia mengaku, saat itu HT tengah diminta untuk membeli paku untuk memasang banner. Setelah HT kembali ke lokasi, ditegur oleh Yuda.
“Iya dia kan beli paku nya di Candi Girang. Saya tanya, kenapa gak beli nya disebelah Dekranasda yang lebih dekat. Saya langsung di pukul,” Kata dia kepada wartawan.
Akhirnya, lantaran tidak Terima dengan tindakan pemukulan tersebut Yuda melaporkan HT ke Polsek Kalianda agar diproses secara hukum, sesuai undangan-undang yang berlaku.
Memperingatkan, bahwa tindak kekerasan atau penganiayaan dituangkan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)