Wartaonline.id, LAMPUNG SELATAN – Pimpinan Rapat yang kami hormati, Fraksi partai Gerindra kami ucapkan terima kasih atas kesempatan yang di berikan kepada kami fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Untuk menyampaikan pandangan umum frasksi Partai Gerindra.
Dalam sambutannya pada sidang paripurna “Sulistiyono menerangkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) no 23 tahun 2014 pasal 70 ayat 1 dalam peraturan pemerintah no 13 tahun 2009 pasal 70 ayat 1 peraturan kepala daerah di wajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada DPRD paling lambat tiga bulan yang berakhirnya tahun anggaran.”
“Fraksi partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan selanjutnya siap melakukan pembahasan secara intern atas kinerja LKPJ tersebut kepada dinas dan selanjutnya menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Lamsel.
Sidang dewan yang kami hormati demikian penyampaian pandangan umum fraksi partai Gerindra DPRD kabupaten lampung selatan yang dapat kami sampaikan dan mari kita tingkatkan koordinasi bersama untuk memangku kepentingan bersama untuk kemajuan kabupaten Lampung selatan.”Pungkasnya. (Red)