Soal BPJS, PT. Aulia Mandiri Persada Diduga Bohongi Ratusan Pekerja

oleh -391 Dilihat

wartaonline.id, KALIANDA – PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) yang merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Ourshorching), diwilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga melakukan pembohongan publik.

Hal tersebut disampaikan Iqbal Aulia Rachman (21) ketika melakukan jumpa pers, dikantor sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang terletak dijalan Klonel Makmum Rasyid, Kelurahan Way Urang Kalianda Lamsel, pada senin (10/8/2020).

Kepada wartawan, pria yang diketahui merupakan mantan karyawan PT. AMP yang bekerja di PT. Ciomas Adisatwa, Desa Talang baru, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel ini menjelaskan, sebelumnya Direktur PT. AMP Yudi Suprayoga, SE, mengatakan bahwa mengenai jaminan sosial seperti BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan sedang dalam tahap proses pengerjaan dikantor BPJS.

Namun sayangnya, setelah dilakukan pengecekan oleh warga dusun V (lima) Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo ini dikantor BPJS Kesehatan Kalianda Lamsel tersebut, tak satupun ditemukan berkas karyawan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan oleh PT. AMP.

“Hasil kroschek kami, tidak ada satupun karyawan yang bekerja di PT. AMP, telah didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan,” terang Iqbal.

Berdasarkan keterangan Feri Armansyah, Bagian Pemasaran Badan Usaha BPJS Kesehatan mewakili Kepala BPJS Kalianda, Lamsel. Ratu Syarifah melalui teleponnya, hingga saat ini PT. AMP belum mendaftarkan para tenaga kerjanya kekantor BPJS kesehatan.

“Sampai sekarang, belum ada yang namanya dari PT. AMP menemui saya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS,” ungkap Iqbal, menirukan ucapan Feri Armansyah kepada para wartawan.

Diberitakan sebelumnya, pada (1/8/2020) Direktur PT. AMP Yudi Suprayoga, SE, dihubungi via teleponnya, membantah terkait pemberitaan upah dan pemberlakukan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan.

“Sejauh ini, baik upah maupun jam kerja, PT. AMP sudah sesuai ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan, untuk lebih jelasnya tanyakan kepada Pak Toladan yang merupakan koordinator lapangan PT. AMP, ” ungkapnya.

Dijelaskannya, mengenai keberadaan PT. AMP di areal PT. Ciomas Adisastwa, laki-laki yang merupakan suami dari Debi (Dulu juru bayar gajih pekerja) ini membeberkan. Bahwa PT. AMP menjalin kerjasama terhadap PT. Ciomas belum lama dilakukan, tujuannya untuk memperbaiki dan menertibkan management agar lebih baik dari sebelumnya.

“Pada intinya, kami sudah mengikuti aturan perundang-undangan tenaga kerja yang ada, begitu juga soal jaminan sosial, bisa dicek sendiri dikantor BPJS bahwa jaminan sosial tersebut sedang dalam proses,” pungkasnya, sembari memberitahu bahwa perusahaan miliknya bukan perusahaan ourshorching. (Hb/Jep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.