Teken MoU, LKBH-SPSI Lamsel Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri Kalianda

oleh -357 Dilihat

Wartaonline.id, KALIANDA – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lampung Selatan (Lamsel) menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Kalianda.

Penandatangan MoU tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negri Kalianda, Dr. Handry Argatama Ellion, SH,S.Fil,M.H. dan Wakil Ketau PN Fitra Renaldo,SH, M.H, Beserta Jajaran Pengadilan Negri Kalianda. Serta dilakukan oleh Ketua LKBH SPSI Lamsel, Hendriyawan, SH dengan perwakilan PN Kalianda Aziz Sutanto, SE, MM yang berlangsung di ruang sidang utama Cakra, PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No.37, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Senin (4/1/2021).

Salah satu poin dalam MoU tersebut, disepakati kerjasama antara LKBH SPSI dengan PN Kalianda dalam meningkatkan kinerja persidangan dimasa pandemi Covid-19. Diketahui, selama pandemi persidangan dilakukan secara video vonference (Vicon).

Ketua LKBH SPSI Lamsel, Hendriyawan, SH mengatakan, pihaknya bersama tim akan terus meningkatkan kinerja dalam membela masyarakat yang mencari keadilan.

“Khususnya, bagi masyarakat atau pekerja yang tergabung di SPSI yang tidak mampu dalam segi ekonomi. Sebab, hal ini juga menjadi atensi serius bagi LKBH SPSI Lamsel,” ujar pengacara muda ini.

Senada juga dikatakan Seketaris LKBH SPSI Lamsel, Hefzoni, SH. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua PN Kalianda Kelas IIB beserta jajarannya yang telah mempercayakan LKBH SPSI Lamsel untuk kembali mengambil perannya membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum PN Kelas IIB Kalianda

“Kami akan berupaya keras membantu dengan ikhlas dan seoptimal mungkin, akan juga terus mentaati semua kriteria pelayanan yang ada di Posbakum.
Saya mengaminkan harapan yang Ketua PN Kalianda Kelas IIB bahwa pekerjaan yang dilakukan selalu mengacu pada target kerja. Kami dari LKBH SPSI Lamsel optimis akan bekerja secara profesional untuk membantu masyarakat kurang mampu lewat Posbakum yang ada,” kata advokat yang familiar disapa Zoni ini.

Untuk diketahui, pengacara yang berperan dan tergabung dalam LKBH SPSI Lamsel yakni Hendriyawan, S.H, Muhammad Ridwan, S.H, Mukhlisin, S.H, Hefzoni, S.H. (Jep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.