wartaonline.id, KALIANDA – Polemik tenaga kerja dibawah naungan PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) selaku vendor penyedia jasa tenaga kerja di PT. Ciomas Adisatwa selaku user (pengguna jasa), berakhir anti klimaks.
Pasalnya, hal ini terungkap setelah direktur PT. AMP Yudi Suprayoga, menyambangi sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Selatan (KJHLS) untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab kepada awak media, Selasa sore (11/8/2020).
Secara berurutan dan sistematis Yudi menyampaikan, bahwa pemberitaan tempo kemarin yang bermula dari konferensi pers oleh mantan pekerja PT. AMP atas nama Iqbal Aulia Rahman, di sekretariat KJHLS perlu diluruskan supaya obyektif dan berimbang.
Perihal tudingan ketiadaan kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja yang sempat tersiar, Yudi menerangkan bahwa kontrak kerja tersebut wajib ada baik untuk pekerja borongan tetap maupun pekerja borongan kontrak waktu tertentu. “Dasar hukum kami untuk mempekerjakan para pekerja adalah ditanda tanganinya perjanjian kontrak kerja antara perusahaan dengan para pekerja,” terang Yudi sambil menunjukan surat kontrak kerja kepada awak media.
Yudi melanjutkan, terkait hak-hak pekerja sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, ia tengah berusaha memenuhi ketentuan tersebut termasuk sudah mengurus pengajuan BPJS ketenagakerjaan sejak 2 Juli 2020 lalu. “Kami memprioritaskan pengurusan BPJS ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” tukas Yudi.
Sembari menunggu penyelesaian proses kepengurusan BPJS ketenagakerjaan, Yudi menyebut bahwa andaikata terjadi insiden kecelakaan kerja maka jaminan kecelakaan kerja tetap akan dibayarkan dan ditanggung sepenuhnya oleh PT. Ciomas Adisatwa selaku user.
Terkait pemberhentian Iqbal Aulia Rahman, Yudi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dilakukan melalui prosedur yang panjang dan tidak asal-asalan, “sebelum pekerja diberhentikan, harus melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, ditanda tangani oleh yang bersangkutan,” imbuh Yudi sembari menunjukan surat.
Ia juga merinci, PT. Ciomas Adisatwa memberlakukan sistem jam kerja shift bagi para pekerja, yakni shift 1 shift 2 dan jam lembur bagi pekerja yang masih harus bekerja melebihi jam shift nya. “semua tertuang dan dirinci dalam lembaran rincian perolehan gaji para kerja dari PT. Ciomas. Lembar itu, bisa dilihat oleh seluruh pekerja ketika pengambilan gaji,” tegas Yudi.
Diberitakan sebelumnya, mantan pekerja di PT. Ciomas Adisatwa, Iqbal Aulia Rachman menggelar jumpa pers di Sekretariat KJHLS kemarin (10/8/2020).
Dalam keterangannya, Iqbal menduga perusahaan melakukan mal administrasi terkait urusan tenaga kerja di PT. Ciomas Adisatwa yang berada Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo. Diketahui, di perusahaan itu terdapat sekitar kurang lebih 200 orang pekerja.
Sejumlah poin dugaan mal administrasi tersebut, yakni tidak adanya kontrak kerja dengan pekerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PT. AMP dan PT. Ciomas Adisatwa mempekerjakan buruh dengan waktu yang tidak wajar. Setiap harinya, buruh dituntut untuk bekerja lebih dari 10 jam. Tanpa ada hitungan waktu lembur.
Kemudian, perusahaan juga tak menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Baik itu tunjangan sakit, kecelakaan ataupun mati. Selain itu, para pekerja juga tidak diberikan hak BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah poin itu diduga bertentangan dengan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. (Jep)