WartaOnline.id, SIDOMULYO – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Umbul Keong I RT 2 /1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya diringkus Tekab 308 Polres Lamsel bersama reskrim Polsek Sidomulyo.
Pelaku yakni Mat Murung (40) warga Dusun Jembat Besi, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda. Pelaku berhasil dibekuk petugas di pinggir jalan dekat rumahnya, Minggu (14/6/2020).
Sebelumnya, pelaku telah melakukan curat di kediaman Sukaesi (41), yang merupakan pedagang pada Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 2.00 wib dini hari. Pelaku berhasil mengusung satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4170 OM, Handphon Nokia, Oppo F9 dan Vivo Y53.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
“Lantaran hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sidomulyo untuk penyelidikan dan penindakan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/6/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pihak Kepolisian mendapatkan informasi yang valid terhadap keberadaan pelaku.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek Sidomulyo,” tukasnya.
Untuk diketahui, setelah pelaku diringkus, petugas berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa 1 unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa tanpa nopol. (Humas/jep)