Wartaonline.id, KALIANDA – Perwira seksi intelijen Kodim 0421/LS, Kapten Czi Mistry pakar rosnandi mengadakan rapat koordinasi dengan tim pengawasan orang asing kabupaten lamsel tahun 2021, yang diselenggarakan melalui vicon di ruang vicon Kodim 0421/LS, selasa (16/03/2021).
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir dan mengikuti Asisten 1 pemkab.lamsel Ir.Supriyanto, Kakantor Imigrasi Kalianda, Disnakertrans Lamsel , Sat intelkam polres Lampung Selatan , Kasubid perizinan Keimigrasian Provinsi Lampung Ma’mum , Kasi Intel kejaksaan Lamsel Kunto Trihatmodjo , Kadis Pendidikan Lamsel , Kadis Pariwisata Lamsel , Para Camat se Kabupaten Lampung Selatan serta Para Kepala KUA se Kabupaten Lampung Selatan.
Kasubid perizinan Keimigrasian Provinsi Lampung Bpk.Ma’mun , mengatakan “berkaitan dengan tim pengawasan orang asing Kabupaten Lampung Selatan , kegiatan rapat tim pora melalui virtual ini , tentunya ini belum bisa memberikan presentasi atau paparan acara , kami hanya akan memberikan informasi peraturan-peraturan keimigrasian yang ter-update yang terbaru dikarenakan peraturan selalu berjalan dinamis karena pandemi covid 19”.jelasnya.
Lanjutnya “beberapa peraturan keimigrasian yang terbaru yang berkaitan dengan pengawasan orang asing dalam masa pandemi covid 19 , kantor imigrasi pusat menerbitkan beberapa aturan-aturan yang selalu dinamis dan bahkan bukan hanya aturan dari Direktorat Jenderal aturan yang induktif , yaitu dari Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan masuknya orang asing ke Indonesia , dan itu sudah beberapa kali mengalami perubahan dari awal masa pandemi , permenkumham nomor 7 myang mana di bulan Februari dan selalu berjalan dinamis mengikuti perkembangan dan situasi keadaan”.jelasnya.
Lanjutnya “kami dari imigrasi sangat memberikan apresiasi terselenggaranya rapat tim pengawasan orang asing di Kabupaten Lampung Selatan secara virtual , dan apabila nantinya ada permasalahan permasalahan yang ada di instansi masing masing atau disekitar instansi , bisa dishare ataupun diangkat dalam forum , melalui rapat koordinasi tim pengawasan orang asing”.tutupnya.
Pasi Inteldim 0421/LS , dalam tanggapannya mengatakan “data yang kita pegang seringkali berbeda antar instansi , kalau diperbolehkan mungkin ada penyamaan data , jadi kami pun mengetahui secara terlapor itu berapa , kemudian kalau memang menemukan di lapangan selain data yang dipegang dari imigrasi , jadi kami tahu itu tidak sesuai jalur atau prosedur yang benar , karena kami setiap periode melaporkan , seperti kami kemarin koordinasi dengan Intel imigrasi Kalianda meminta data terutama kaitannya dengan orang asing yang keluar masuk selama periode tertentu dan pekerja yang menetap itu akan kami laporkan ke Kodam juga”.pungkasnya.
Sambungnya “ini semua berjuan untuk menyamakan data , dan bila pihak kami menemukan ada orang asing bisa untuk kami laporkan , sebagai community ke dalam group wa ataupun sekali bertemu di kantor imigrasi lalu diberikan sprint resmi dari masing masing instansi”.tutupnya.
Sementara itu, asisten 1 kab.lamsel, juga mengatakan” perlu kita ketahui bersama semasa pandemi covid 19 semua yang tergabung di dalam tugas penanganan covid 19, kita ingin memastikan bahwa semua orang asing itu dalam kondisi sehat dan aman, tentunya kami membutuhkan informasi dari beberapa lintas instansi, dan yang tidak boleh kita lupakan adalah mobilitas”.ujarnya. (*)