PENENGAHAN – Kasus penipuan penggandaan uang, akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel).
Polisi berhasil meringkus Darsak (62), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, yang mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Korbannya yaitu Jiman (55) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.
“Tahun 2018 lalu, korban di datangi pelaku di rumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang,” Ungkapnya, Senin (26/10/2020).
AKP Hendra melanjutkan, setelah berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya.
“Lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk di gandakan sebesar Rp. 24.000.000,- dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban, ” Imbuhnya.
Lalu, keesokan harinya uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya.
“Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci di buka oleh korban, ternyata isinya adalah uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 24.000.000 dan melapor ke Polsek Penengahan,” Sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Penengahan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 01.00 Wib, di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan Kecamatan Penengahan.
“Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa peralatan perdukunan milik pelaku,” Tegas AKP Hendra.
Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan 100.000 dan 50.000 yang berjumlah 11.000.000, 1 buah patung jenglot dalam kotak warna hitam, 1 botol minyak wangi, 2 bungkus Dupa, 4 buah kalung emas imitasi dan 1 buah keris Semar.
“Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Jep/Rls)