Lanjutkan Kerjasama, Posbakumadin Gelar Penandatangan MoU Antara PN Kalianda

oleh -145 Dilihat

Wartaonline.id — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Menggelar Penandatanganan Perjanjian MOU Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa, 02 Januari 2024.


Penandatanganan Mou Kerjasama dilaksanakan antara Pengadilan Negeri Kalianda yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Aziz Sutanto, SE.MM., dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Lampung Selatan oleh Ketuanya, Advokat Hefzoni, SH. Dalam hal ini dengan Melanjutkan MOU sebelumnya.


Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri oleh kedua pihak, yang disaksikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Rizal Anwar, SH.MH.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri, Panitera M.Yamin, SH, Sekretaris Firnandes, S.T. dan Panitera Muda Hukum Ferli Rosan, SH.MH. Pengadilan Negeri Kalianda.

“Advokat Hefzoni, S.H, mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda berserta jajaranya yang telah kembali memberikan kepercayaan kepada kami (Posbakumadin Lampung Selatan) untuk memberikan konsultasi, advis-advis hukum serta mendampingi para Pencari Keadilan di Wilayah hukum Lampung Selatan.


Setelah di tandatangan MOU ini, Kedepan Kami akan lebih meningkatkan lagi kinerja Posbakum Pengadilan Negeri Kalianda dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu bila diperlukan selain melakukan sosialisasi dilingkungan Pengadilan Negeri Kalianda, selain itu kita juga akan melakukan sosialisasi diluar pengadilan negeri kalianda.”


“Kami juga berharap kedepannya, akan lebih banyak lagi masyarakat yang melakukan konsultasi hukum dan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kalianda, kami siap melayani anda dengan sepenuh hati.”


“Dengan telah ditandatanganinya kerjasama (MoU) ini, Posbakumadin Lampung Selatan yang ke- 2 (dua) kalinya menjalankan tugasnya sebagai lembaga pemberi layanan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Kalianda hingga periode satu tahun ke depan.” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.