KPU Lamsel Tetapkan Paslon Hipni-Melin Nomor Urut 3

oleh -501 Dilihat

Wartaonline.id, KALIANDA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya resmi diikuti tiga pasangan calon (paslon).

Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hipni-Melin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Lampung Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.

Setelah menetapkan paslon, selanjutnya KPU Lampung Selatan menetapkan nomor urut peserta Pilkada paslon Hipni-Melin dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat, Kamis sore (8/10/2020).

Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, mekanisme penetapan nomor urut paslon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 50C Ayat 7 huruf a, penetapan nomor hanya melanjutkan nomor urut yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena nomor 1 dan 2 sudah ditetapkan, pasangan Hipni-Melin mendapat nomor urut 3,” ujar Ansurasta Razak.

Sementara, ditemui usai penetapan nomor urut paslon, kepada wartawan Hipni mengatakan, nomor 3 bagi pasangan Hipni-Melin adalah nomor yang berkah.

“Bagi kami nomor 3 adalah berkah. Karena nomor ganjil atau besar ini disukai oleh Allah. Doakan semoga Hipni-Melin terpilih pada Pilkada 9 Desember nanti,” ujar Hipni.

Diberitakan sebelumnya, Hipni-Melin ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan berdasarkan SK KPU Lampung Selatan Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Ansurasta Razak menjelaskan, penetapan itu didasari Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Hipni-Melin kepada Bawaslu setempat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 44 bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu tertanggal 6 Oktober 2020. Maka hari ini (kemarin) KPU menetapkan Hipni-Melin sebagai paslon dalam Pilkada Lampung Selatan,” terang Ansurasta Razak dikutip dari berbagai media.

Pria yang biasa disapa Aan dini menyatakan, dalam proses pengambilan keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi secara kelembagaan dengan KPU Provinsi Lampung yang diteruskan ke KPU RI.

“Secara hierarki kami telah konsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Lampung. Hasilnya kami diperintahkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu,” kata Aan.

Sepeti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Di Kabupaten Lampung Selatan Pilkada dikuti tiga paslon.

Mereka yakni, pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa. Pasangan dengan nomor urut 1 ini diusung koalisi partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo serta didukung PPP.

Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati Tony Eka Candra-Antoni Imam. Pasangan dengan nomor urut 2 ini diusung koalisi partai Golkar, PKS, dan Demokrat.

Serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya yang mendapat nomor urut 3. Pasangan ini diusung koalisi partai PAN, Gerindra, dan PKB. (Az/Jep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.