BAKAUHENI – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Way Apus, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) digelandang ke Mapolsek Penengahan.
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Malinting, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Yakni DS (15) dan S (17).
“Sebelumnya, kedua pelaku hendak mencuri speda motor merk Honda Beat Street BE 2906 OY, milik Syah Nurul Iskandar (30) yang diparkir disamping rumahnya di Desa Way Apus, Kecamatan Bakauheni pada Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 18.15 wib,” ungkap AKP Hendra.
Sayangnya, aksi kedua pelaku itu kepergok oleh pemilik rumah, yang saat itu mendengar adanya suara berasal dari parkiran speda motornya. Sontak, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Tak berselang lama, pelaku kemudian berhasil dikepung warga, lalu kemudian diamankan Reksrim Polsek Penengahan,” lanjutnya.
Kapolsek Penengahan juga mengatakan, pelaku membawa kabur speda motor korban dengan cara merusak kunci speda moror menggunakan kunci leter T.
“Upaya dari anggota antara lain, menerima laporan polisi, cek TKP dan buat sket TKP, menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sidik tuntas,” tukasnya.(Rls)