Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrach

oleh -140 Dilihat

KALIANDA, Wartaonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, yang berlangsung di halaman Kejari Lamsel, Pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang kedua ditahun 2024, yang mana barang bukti tersebut telah mempunyai hukum tetap (Inkracht).

“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini adalah barang bukti dari 86 perkara yakni selama periode bulan juli sampai November 2024,” Terangnya.

Lanjut Afni Carolina, adapun barang bukti Narkotika yang di musnahkan seperti Shabu-shabu, extacy, ganja, selain itu juga ada kulit hewan Trenggiling, Skincare, Senjata api jenis airsoft gun, senjata tajam, Handphone dan lain-lain.

“untuk nilainya yang kita musnahkan bernilai miliaran rupiah, dari beberapa perkara kasus yang mendominasi yaitu kasus Narkotika,” tukasnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.