WartaOnline.id, NATAR – Team Tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk Frenky Sanjaya (32) warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Hal tersebut bermula, ketika terduga selaku karyawan PT. Anugrah Karya Mebelindo yang juga selaku salesman di perusahaan tersebut, tidak menyerahkan uang pembayaran atau uang tagihan barang dari beberapa toko. Diantaranya, toko atas nama Wulan, Tiki Sentra Furniture dan Toko Dwi Purnama, sejak bulan Nopember 2019, rsebutn bulan Januari 2020.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, setelah dilakukan periksaan oleh team audit pada bulan Juli 2020, pelaku diduga tidak menyetorkan uang tagihannya ke PT Anugerah Karya Mebelindo. Akibat kejadian tersebut, PT. Anugrah Karya Mebelindo mengalami kerugian sebesar Rp.46.950.600.
“Lantaran dugaan itu, kemudian PT Anugerah Karya Mebelindo menguasakan saudara Hendi Subagiyo selaku Kepala Acounting dan Kepala Keuangan di perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Natar, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendy.
Dari laporan yang disampaikan pihak perusahaan, Polsek Natar kemudian melakukan penyrlidikan kasus. Alhasil, didapatkan informasi bahwa terduga kasus penggelapan uang itu sering pulang kerumah orang tuanya, yang berada di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
“Dari informasi tersebut, team melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang laki- laki atas nama Frengki Sanjaya,” Lanjutnya.
Perwira muda ini juga membeberkan, dari hasil interograsi yang dilakukan petugas, bahwa terduga mengakui telah melakukan penggelapan uang milik PT. Anugrah Karya Mebelindo sebesar rp..46.950.600.
“Uang hasil penggelapan itu sudah habis ia gunakan untuk pacaran dan memenuhi kebutuhannya sehari hari. Terduga juga mengakui, bahwa sejak diketahui perbuatannya pada bulan Februari 2020, terduga kabur ke Jakarta,” Lanjut AKP Hendy.
Dikatakan AKP Hendy, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dibawa ke Poksek Natar, guna penyelidikan dan penydikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini antara lain, 1 (satu) lembar hasil audit dari PT. Anugerah Karya Mebelindo dan 2 (dua) lembar bukti tranfer ke rekening atas nama Frengky Sanjaya,” Tutupnya. (Humas/Jep)