Wartaonline.id, KALIANDA – Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan 12 tersangka, yang dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Dimana tidak hanya di tangkap di Seport Interdiction Bakauheni saja namun, ada beberapa tersangka yang diamankan di Jakarta dari hasil pengembangan.
“Dari 12 tersangka 3 diantaranya wanita dan 9 pria, salah satunya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Lampung Tengah.” Ungkapnya Kapolres Tanpa menyebutkan identitas dari 12 tersangka. Selasa (06/10/20).
Dari hasil penyitaan barang bukti, Ganja Kering berjumlah 195 kg, Exstacy berjumlah 4378 butir, Sabu 14,31 kg dan Erimin-5 300 butir.
“AKBP Zacky menambahkan untuk menyelundupkan barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus untuk mengelabui dari petugas kami, dari hasil pengembangan untuk Narkotika jenis Ganja ini berasal dari aceh dan medan, Sabu dari Pekan Baru serta Exstacy dan Erimin-5 berasal dari Jakarta,”Bebernya.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, 3 tersangka wanita ini merupakan sebagai penerima barang haram tersebut.
Untuk narkotika jenis ganja modus pelaku mengemasnya dengan menggunakan kardus dikirim dengan menggunakan Truck jasa Expedisi, dikirim dari medan dengan tujuan Pulau Jawa, Jawa Barat dan Malang Jawa Timur.
Sementara untuk sabu-sabu ini tersangka membawanya 10 Kg dengan menggunakan kendaraan bus medanjaya yang dikemas dalam koper dari medan akan di bawa ke Jakarta.
Selain itu sabu dan extacy dikirim dari pekan baru akan di bawa ke Tasikmalaya Jawa Barat dengan menggunakan Truck Expedisi JNE dikemas dalam peti kayu yang berisikan berangkas besi.” Terang AKBP Zaky Alkazar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 114(2) pasal 115(2), pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau kurungan seumur hidup atau ancaman hukuman mati. (Jep/Red)