Wartaonline.id, KALIANDA – Pandangan akhir fraksi PAN, pada kesempatan itu Anggita DPRD Lamsel Ir. halim Nasai menyampaikan uapan terima kasih pada pimpinan rapat dan banrenperda yang telah membahas empat paket ranperda yang telah di bahas yaitu sebagai berikut yakni :
1 perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2017.
2. Perusahaan umum daerah tirtajaya.
3. pemerintahan desa.
4. perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 7 tahun 2016.
Peraturan daerah merupakan penjabaran dari dilanjut dari peraturan-peraturan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas peraturan daerah di masing-masing daerah.
Selain itu secara umum selain peraturan perundang-undangan adalah mengatur secara materi tentu untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan ketertiban dan kerukunan dalam bermasyarakat.
Fraksi Partai Amanat nasional ada beberapa catatan, dengan di sahkannya perda ini kami berharap dapat menciptakan pelayanan umum dan daya saing daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.
Dengan adanya Perda perlindungan pertanian berkelanjutan fraksi PAN juga berharap dapat meningkatkan lahan pertanian berkelanjutan, untuk pemberdayaan masyarakat dan kemandirian daerah.
Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim kami dari Fraksi PAN dapat menyetujui 4 paket ranperda untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan. (Red/jp)