Dipusatkan Desa Karang Anyar, Anggota DPRD Lamsel Fraksi PKS Jelaskan Tentang Perda Nomor 3 tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum

oleh -95 Dilihat

Wartaonline.id, LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M Akyas mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi yang Aman, Nyaman dan Kondusif.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di Dusun 1A Desa Karang Anyar Kecamatan setempat itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat,tokoh Pemuda dan ratusan peserta undangan. Senin (29/1/2024)

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Ketua DPW Dewan Suro PKS Ir Johan Sulaiman, sebagai narasumber.

Mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper tersebut.

Menurut Legeslatif dua periode itu,tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi anak.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,”ujarnya.

Menurut legislatif dari fraksi PKS Dapil 5 Jatiagung itu, Sosper bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Dapil Jatiagung itu mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan itu dalam penyampaiannya.

Sementara itu Ketua DPW Dewan Suro PKS Ir Johan Sulaiman Menjelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.”kata Dewan Suro PKS dalam penyampaiannya.

Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan , termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.