Anggota DPRD Lamsel Hierarki Sosialisasikan Tentang BPD di Kecamatan Natar

oleh -183 Dilihat

Wartaonline.id, LAMSEL – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Hierarki Revolusi menggelar sosialisasi Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun II Desa Natar/Kecamatan Natar, Lamsel. Kamis (25/02/21).

Hierarki menjelaskan, dasar di bentuknya perda tersebut yakni Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang baru tata tertib dan jalan musyawarah desa.

“Maksud disusunnya Perda Nomor 5 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa dengan tujuan mempertegas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu mengalirkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” terangnya.

Kemudian, ruang lingkup perda ini termasuk Pembinaan dan lembaga BPD, fungsi tugas hak dan kewenangan BPD, peraturan tata tertib dan BPD.

“Tujuan sosialisasi perda ini tanggap pemerintah desa dan masyarakat melihat peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD Lampung Selatan,” tandas politisi muda Partai Demokrat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.