Anggota DPRD Lamsel Abu Bakrie Gelar Sosper di Desa Kota Dalam

oleh -894 Dilihat

Wartaonline.id, LAMPUNG SELATAN – Aggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Partai Demokrat Abu Bakrie, SPd, MM, Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tentang BPD Di Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (28/2/2021).

Hadir Dalam kegiatan Sosperda ini jajaran Pemerintah desa setempat, BPD dan sejumlah masyarakat Desa Kota Dalam.

Dikatakan H. Abu Bakri, dasar Perda nomor 5 tahun 2020 yakni Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

Sementara maksud di susunnya Perda Nomor 5 tahun 2020, adalah untuk memberi kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga desa dengan tujuan mempertegas penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Kemudian, Ruang lingkup Perda tersebut meluputi keanggotaan dan lembaga BPD, Fungsi Tugas Hak dan kewenangan BPD, peraturan Tata tertib dan Pendanaan operasional BPD.

“Respon masyarakat kepada anggota Fraksi Demokrat’ positif, karena ini kegiatan sosper membuat masyarakat jadi paham dan mengerti tugas dan fungsi pemerintah Desa dan BPD,” Ungkapnya Menjawab Pertanyaan Awak Media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.