KALIANDA – Ratusan personil gabungan
Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kodim 0421/Ls dan Satpol PP, memperketat pengamanan aksi unjuk rasa di kantor Bupati setempat, Selasa (20/10/2020).
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Buruh Lampung dengan kekuatan massa sekitar 100 orang merupakan tindak lanjut pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Aksi unjuk rasa buruh tersebut menyuarakan beberapa poin tuntutan. Pertama, mosi tidak percaya kepada Presiden dan DPR RI, kedua, mendesak Bupati Lamsel menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja dan menyurati Presiden RI untuk mencabutnya, ketiga, menyerukan rakyat untuk turun aksi ke jalan bersama memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara hingga Presiden mengeluarkan Perppu mencabut UU Cipta kerja.
Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang memimpin langsung jalannya pengamanan aksi unjuk rasa mengatakan, “hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang Undang. Oleh karena itu, saya menghimbau dalam menyatakan pendapat agar tertib, tidak mengganggu fasilitas umum dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.”
AKBP Zaky melanjutkan, pada dasarnya aparat kepolisian siap mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyampaian pendapat di muka umum agar tetap menjaga ketertiban demi menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di Lampung Selatan,” tutur AKBP Zaky.
Diketahui, aparat keamanan yang diterjunkan yakni masing-masing, Polres Lamsel mengerahkan 150 personil, Kodim 0421/Ls satu peleton sekitar 30 personil dan Satpol PP Lamsel satu peleton yang berjumlah sekutar 40 personil.
Hasil pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa oleh Aliansi Buruh Lampung tersebut berjalan dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. (*)